I. JENIS - JENIS BANK
Sebagai lembaga keuangan, bank
memiliki fungsi pokok berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
tabungan dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian pinjaman kepada pihak lain, juga menjamin keamanan uang masyarakat yang
disimpan tersebut dari risiko hilang, kebakaran, dan lain- lain. Hal ini
tentu akan mendatangkan laba kepada bank tersebut melalui selisih bunga
simpanan dan bunga pinjaman tersebut.
Bank
memperoleh sebagian besar dananya berasal dari simpanan masyarakat berupa giro,
deposito, tabungan dan sebagainya yang mana dana yang telah dihimpun tersebut
disalurkan kembali kepada masyarakat, terutama pada dunia usaha dalam bentuk
kredit.
Jenis bank dapat digolongkan menjadi
beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan
juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target
pasarnya.
Sebelum diberlakukannya undang-
undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan
usahanya, seperti ;
-Bank Tabungan,
-Bank Pembangunan, dan
-Bank Ekspor Impor.
Setelah undang- undang tersebut
berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis,
yaitu ;
1. Bank
Umun
2. Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR )
II. KEGIATAN
USAHA
A. BANK UMUM
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
a) Perseroan Terbatas ( PT ),
b) Koperasi, atau
c) Perusahaan Daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia, atau
b) Warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau
badan hukum asing
secarä kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki
swasta terdiri atas bank swasta nasional dan bank swasta asing. Bank swasta
nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon,
dan Bank Internasional Indonesia (Bil). Bank umum swasta asing misalnya
First National City Bank (Citibank). Bank.of America, Chase Manhattan Bank,
Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi,
misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan,
dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahâan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
KEGIATAN USAHA BANK UMUM
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
19
·
Memberikan kredit.
·
Menerbitkan surat pengakuan utang.
·
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
o
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang
masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud.
o
Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud.
o
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
o
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
o
Obligasi.
o
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
o
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan
satu (1) tahun
·
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah.
·
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana
kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
·
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
·
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
·
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak.
·
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
·
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
kegiatan wali amanat.
·
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
·
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Selain itu Bank Umum dapat pula :
·
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
20
·
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di
bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek,
asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
·
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun
1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.;
a). Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b). Melakukan usaha perasuransian.
c). Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
B. BANK
PERKREDITAN RAKYAT ( BPR )
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika
dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan
giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan
Rakyat
Berikut
usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
·
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan
kredit,
·
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
·
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR
dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut
;
a)
Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas
pembayaran.
b)
Melakukan usaha dalam valuta asing.
c)
Melakukan penyertaan modal.
d)
Melakukan usaha perasuransian.
e)
Melakukan kegiatan üsaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR antara lain
sebagai berikut :
a)
Perusahaan Daerah ( Khusus untuk milik Pemerintah Daerah),
b)
Koperasi, dan
c)
Perseroan Terbatas (PT)
C. BANK SYARIAH
Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah.
Bank Syariah tersebut dapat berasal dan bank umum maupun bank perkreditan
rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri
Syariah, dan Bank Danamon Syariah.
Menurut
Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Pembahasan tentang bank syariah akan dibahas lebih mendalam
oleh penulis pada sub bab tersendiri di dalam postingan ini.
-
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah
titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan
memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam.
-
Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan
harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam.
- Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun
pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul
karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank.
-
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip
keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham,
Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil :
-
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad
dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
-
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan
yang diperoleh
-
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan
jumlah pendapatan
-
Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
-
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan.
Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak
Bank
Konvensional ;
-
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan)
adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan
pemegang saham adalah diantaranya
memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga
pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Di lain pihak kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut
terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional
berfungsi sebagai lembaga perantara saja
-
Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham,
Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang
bertolak belakang
-
Sistem bunga:
-
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus
selalu untung untuk pihak Bank
-
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang
dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus
selalu untung untuk pihak Bank
-
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah
keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
-
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama
termasuk agama Islam
-
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama
termasuk agama Islam
-
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
PRINSIP BANK SYARIAH
Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
1.
Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan
dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini
pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan
(subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
2.
Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan
mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan
syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan
pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat
mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
3.
Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran
dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga
timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
4.
Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan secara
profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam
tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan
yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung
jawab (mas’uliyah)
TUJUAN BANK SYARIAH
Bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
FUNGSI BANK SYARIAH :
·
Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
·
Fund atau investment manager
·
Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank
konvensional)
Sepanjang tidak melanggar syariah
·
Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
·
Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank
Konvensional)
FALSAFAH OPERASIONAL BANK SYARIAH
Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari (ibid).
a) Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari (ibid).
a) Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
1.
Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara
pasti keberhasilan usaha (QS. Luqman, Ayat :34)
2.
Menghindari penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya
terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat
gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya
waktu (QS. Ali-Imron, 130)
3.
Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang
ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik
kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567)
4.
Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan tambahan dimuka
atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR.
Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572).