|
II.
SASARAN STRATEGIS
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis
tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah
panjang, yaitu :
1. Memperkuat
pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
2. Menjaga stabilitas
nilai tukar
3. Mendorong pasar
keuangan yang dalam dan efisien
4. Menjaga SSK yang
didukung dengan penguatan surveillance SP
5. Mewujudkan
keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
6. Memelihara SP yang
aman, efisien, dan lancar
7. Memperkuat
pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
8. Mewujudkan proses
kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
9. Mempercepat
ketersediaan SDM yang kompeten
10. Memperkuat aliansi
strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
11. Memantapkan
kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK (Otoritas Jasa
Keuangan).
III. LANDASAN HUKUM
Sejak itu, telah terjadi sebanyak tiga kali perubahan melalui
:
1. Undang-Undang
No 3 Tahun 2004
2. Undang-Undang
No 2 Tahun 2008
3. Undang-Undang
No 6 Tahun 2009
Mengenai Bank Indonesia dicantumkan dalam Pasal 4, Ayat 1, 2,
dan 3 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagai berikut:
(1) Bank Indonesia adalah bank sentral Republik
Indonesia
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang
independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan
undang-undang ini.
Pada Pasal 4 (1) UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
menyebutkan ;
“Bank Indonesia adalah bank sentral Republik
Indonesia”.
Ini berarti Bank Indonesia memiliki peran (role) sebagai
pemegang otoritas moneter (monetary authority). Ada yang menyebutkan dengan
istilah central bank ataupun reserve bank. Bank sentral adalah suatu
kelembagaan publik yang berwenang untuk mengelola nilai mata uang lokal, jumlah
uang beredar (money supply), dan tingkat suku bunga (interest rates).
Bank sentral memiliki tugas pula untuk melakukan pengawasan
ataupun mengatur kelembagan perbankan komersial ataupun kelembagaan keuangan
melalui aturan kewenangan yang telah ditetapkan di masing-masing negara.
Peran Bank Indonesia dalam pengelolaan nilai
mata uang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia yang dituliskan, “Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah”.
Ada dua kemungkinan pola perubahan nilai mata uang, yaitu
depresiasi dan apresiasi terhadap nilai mata uang asing. Ini berarti Bank
Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam mengambil segala bentuk tindakan
moneter yang bertujuan untuk menstabilkan nilai mata uang rupiah, termasuk pula
melakukan antisipasi terhadap segala sesuatu yang dapat berdampak negatif
terhadap nilai mata uang rupiah. Dalam hal ini, peran yang akan dijalankan
sehubungan dengan stabilisasi nilai mata rupiah disebutkan dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
Tentang Bank Indonesia melalui tindakan :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank.
Bank Indonesia bukan semata-mata mengawasi ataupun mengatur
kelembagaan perbankan, melainkan secara umum kelembagaan keuangan.
Ada dua macam kelembagaan keuangan, yaitu kelembagaan keuangan
bukan bank dan kelembagaan keuangan bank. Namun tidak seluruhnya jenis lembaga
keuangan bukan bank berada dalam pengawasan Bank Indonesia, seperti kelembagaan
pasar modal yang berada dalam pengawasan Bapepam yang berada di bawah naungan
Kementrian Keuangan RI. Sekalipun demikian, pihak Bank Indonesia tetap turut
mengontrol atau mengawasi proses transaksi keuangan yang berlangsung di pasar
modal.
Bank Indonesia memiliki instrumen atau alat
kebijakan yang disebut kebijakan moneter. Dalam Pasal 1 (10) Undang-Undang No
23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia disebutkan tentang pengertian kebijakan
moneter,
“Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan
dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar
dan/atau suku bunga”.
Kebijakan moneter
tersebut mencerminkan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia
berupa kewenangan atas stabilisasi nilai rupiah, pengendalian jumlah uang
beredar, dan pengeloaan tingkat suku bunga.
IV. TUGAS POKOK DAN RINCIAN
TUGAS BANK INDONESIA
Dalam
rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,
Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama
tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
bank. Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut
dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus
diintegrasikan.
Dalam menjalankan
tugas-tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari ;
-
Seorang Gubernur,
-
Seorang Deputi Gubernur Senior, dan
-
Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang Deputi Gubernur, dengan Gubernur sebagai pemimpin dari Dewan
Gubernur.
1. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan
Kebijakan Moneter
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10
Undang – Undang Bank Indonesia menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapann sasaran
moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian
moneter dengan berbagai cara, antara lain ;
-
Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta
asing
-
Penetapan tingkat diskonto
-
Penetapan cadangan wajib minimum
-
Pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian
moneter tersebut dapat dilakukan juga dengan berdasarkan prinsip syariah.
Sasaran laju inflasi
ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan
perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut
terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung
dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yg ditetapkan oleh
Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat
oleh pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang dianggarkan pada tahun fiskal.
a. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagaimana tercantum
dalam pasal 11, yang memungkinkan Bank Indonesia untuk membantu kesulitan
pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank karena adanya mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar.
b. Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 Undang-Undang
Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai
tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan
oleh pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden brdasarkan usul Bank Indonesia.
Kewenangan Bank
Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar antara lain berupa ;
-
Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi
terhadap nilai mata uang asing
-
Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar
-
Dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai
tukar harian serta lebar pita intervensi.
c. Kewenangan Dalam Mengelola Cadangan
Devisa
Dalam Pasal 13
Undang-Undang Bank Indonesia dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan
devisa. Bank Indonesia melakukan berbagai jenis transaksi devisa, menjual,
membeli dan atau menempatkan devisa, emas, surat-surat berharga secara tunai
atau berjangka, serta dapat menerima pinjaman luar negeri.
d. Penyelenggaraan Survei
Dalam penyelenggaraan survei,
setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank
Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan. Bank Indonesia atau pihak lain yang
ditugaskan untuk melakukan survei wajib merahasiakan sumber dan data individual
kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang (Pasal 14).
2. Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran
Sistem Pembayaran
Diatur dalam pasal 15 sampai
dengan 23 Undang-Undang Bank Indonesia. Berwenang untuk melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
a. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta
Penyelesaian Akhir Transaksi
BI berwenang mengatur
sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang meliputi
sistem kliring domestik atau lintas Negara (Pasal 16)..
b. Mengeluarkan dan
Mengedarkan Uang
Sesuai amanat UUD 1945,
BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengatur peredaran uang rupiah (Pasal 20). Kewenangan ini termasuk mencabut,
menarik, serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang
dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya
sebagai alat pembayaran yang sah (Pasal 19).
3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan
Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia yang diatur dalan
Pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia. BI menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan
pengawasan bank,, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24).
Berkaitan dengan
kewenangan dibidang perizinan, Bank Indonesia ;
-
Memberikan dan mencabut izin usaha bank,
-
Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,
-
Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
-
Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha-usaha
tertentu (Pasal 26).
|