Minggu, 13 Desember 2015

LANDASAN HUKUM PERBANKAN



        LANDASAN  HUKUM  PERBANKAN

Secara sederhana hukum perbankan ( banking law ) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank.

            Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatran lembaga keuangan  bank meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubunganya dengan bidang kehidupan lain.

            Sementara itu bahwa hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan, yakni seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain – lain sumber hukum, yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga dan aspek kegiatannya sehari- hari, dan tanggung jawab para pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan dan lain – lain  yang berkenaan dengan dunia lain.

            Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan Pasal 4 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan ditentukan bahwa ;
 "Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjahtraan rakyat".

Dari ketentuan ini jelas bahwa lembaga perbankan mempunyai peranan penting dan stategis tidak saja dalam mengerakkan roda perekonomian nasional, pembengunan nasional,. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Peranan penting dan strategis dari lembaga perbankan yang diuraikan di atas merupakan bukti bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pilar utama bagi pembangunan ekonomi dan sebagai agent of development dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam peranannya yang demikian itu, jelaslah bahwa lembaga perbankan nasional dituntut dan berkewajiban untuk mewujudkan tujuan perbankan nasional yang diatur dalam pasal 4 undang undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan sebagaimana telah dikemukakan.

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formil dan sumber hukum arti  materil. Sumber hukum dalam arti formil  adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri, dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, dan lain sebagainya.
Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam  arti materil baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk mengetahui akan asal usul hukum.


Dibawah ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :

1.         UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (disebut Undang-Undang Perbankan ).

2.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir dengan
peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

3.         Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.



Pengakuan secara yuridis formal mengenai eksistensi perbankan sudah berlangsung lebih kurang 39 tahun sejak dilahirkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok perbankan.
Pengaturan perbankan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tidak terlepas dari jiwa dan makna ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang pembaruan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan yang menghendaki untuk menilai kembali tata perbankan dalam rangka penyehatan tata perbankan supaya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter.

Sesuai dengan dinamika perekonomian nasional dan internasional yang diikuti perubahan budaya yang bergerak cepat dengan tantangan yang semakin komplek, maka UU No 14 tahun 1967 perlu disusun kembali dengan mengadakan pembaharuan pada tataran idealistis hukum.





BANK INDONESIA



I.       VISI  DAN  MISI  BANK  INDONESIA


A.        VISI BANK INDONESIA

Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil.


B.        MISI BANK INDONESIA

1.      Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

2.      Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

3.      Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.

4.      Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.






II.          SASARAN  STRATEGIS


Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

1.   Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
2.   Menjaga stabilitas nilai tukar
3.   Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
4.   Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
5.   Mewujudkan keuangan  inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
6.   Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
7.   Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel 
8.   Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
9.   Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
10.  Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
11.  Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK (Otoritas Jasa
       Keuangan).





III.    LANDASAN  HUKUM

Landasan hukum tentang kelembagaan otoritas moneter yang disebut bank sentral di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Sejak itu, telah terjadi sebanyak tiga kali perubahan melalui :
1.         Undang-Undang No 3 Tahun 2004
2.         Undang-Undang No 2 Tahun 2008
3.         Undang-Undang No 6 Tahun 2009

Mengenai Bank Indonesia dicantumkan dalam Pasal 4, Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagai berikut:

(1) Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia

(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
 

(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Pada Pasal 4 (1) UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menyebutkan ;
“Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia”.
Ini berarti Bank Indonesia memiliki peran (role) sebagai pemegang otoritas moneter (monetary authority). Ada yang menyebutkan dengan istilah central bank ataupun reserve bank. Bank sentral adalah suatu kelembagaan publik yang berwenang untuk mengelola nilai mata uang lokal, jumlah uang beredar (money supply), dan tingkat suku bunga (interest rates).
Bank sentral memiliki tugas pula untuk melakukan pengawasan ataupun mengatur kelembagan perbankan komersial ataupun kelembagaan keuangan melalui aturan kewenangan yang telah ditetapkan di masing-masing negara. 

Peran Bank Indonesia dalam pengelolaan nilai mata uang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang dituliskan,
“Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”.

Ada dua kemungkinan pola perubahan nilai mata uang, yaitu depresiasi dan apresiasi terhadap nilai mata uang asing. Ini berarti Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam mengambil segala bentuk tindakan moneter yang bertujuan untuk menstabilkan nilai mata uang rupiah, termasuk pula melakukan antisipasi terhadap segala sesuatu yang dapat berdampak negatif terhadap nilai mata uang rupiah. Dalam hal ini, peran yang akan dijalankan sehubungan dengan stabilisasi nilai mata rupiah disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia melalui tindakan  :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank.


Bank Indonesia bukan semata-mata mengawasi ataupun mengatur kelembagaan perbankan, melainkan secara umum kelembagaan keuangan.

Ada dua macam kelembagaan keuangan, yaitu kelembagaan keuangan bukan bank dan kelembagaan keuangan bank. Namun tidak seluruhnya jenis lembaga keuangan bukan bank berada dalam pengawasan Bank Indonesia, seperti kelembagaan pasar modal yang berada dalam pengawasan Bapepam yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan RI. Sekalipun demikian, pihak Bank Indonesia tetap turut mengontrol atau mengawasi proses transaksi keuangan yang berlangsung di pasar modal. 

Bank Indonesia memiliki instrumen atau alat kebijakan yang disebut kebijakan moneter. Dalam Pasal 1 (10) Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia disebutkan tentang pengertian kebijakan moneter,


“Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga”.

 Kebijakan moneter tersebut mencerminkan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia berupa kewenangan atas stabilisasi nilai rupiah, pengendalian jumlah uang beredar, dan pengeloaan tingkat suku bunga.




IV.    TUGAS  POKOK  DAN RINCIAN  TUGAS  BANK  INDONESIA

Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari ;
-          Seorang Gubernur,
-          Seorang Deputi Gubernur Senior, dan
-          Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur, dengan Gubernur sebagai pemimpin dari Dewan Gubernur.

1.         Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 Undang – Undang Bank Indonesia menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapann sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter dengan berbagai cara, antara lain ;


-          Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
-          Penetapan tingkat diskonto
-          Penetapan cadangan wajib minimum
-          Pengaturan kredit atau pembiayaan

Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilakukan juga dengan berdasarkan prinsip syariah.
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yg ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada tahun fiskal.

a.         Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagaimana tercantum dalam pasal 11, yang memungkinkan Bank Indonesia untuk membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank karena adanya mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar.

b.         Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 Undang-Undang Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden brdasarkan usul Bank Indonesia.
Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar antara lain berupa ;
-          Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap nilai mata uang asing
-          Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar
-          Dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.


c.         Kewenangan Dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 Undang-Undang Bank Indonesia dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Bank Indonesia melakukan berbagai jenis transaksi devisa, menjual, membeli dan atau menempatkan devisa, emas, surat-surat berharga secara tunai atau berjangka, serta dapat menerima pinjaman luar negeri.

d.         Penyelenggaraan Survei
Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan. Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan survei wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang (Pasal 14).


2.         Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Diatur dalam pasal 15 sampai dengan 23 Undang-Undang Bank Indonesia. Berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.

a.  Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
BI berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik atau lintas Negara (Pasal 16)..

b. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Sesuai amanat UUD 1945, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Pasal 20). Kewenangan ini termasuk mencabut, menarik, serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Pasal 19).



3.         Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia yang diatur dalan Pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia. BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank,, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24).
Berkaitan dengan kewenangan dibidang perizinan, Bank Indonesia ;
-          Memberikan dan mencabut izin usaha bank,
-          Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,
-          Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
-          Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha-usaha tertentu (Pasal 26).




INTERMEDIASI DAN DISINTERMEDIASI KEUANGAN



Perbedaan antara intemediasi dan disintermediasi keuangan adalah :


Intermediasi :

Pelaksanaan fungsi lembaga keuangan sebagi lembaga intermediasi dengan cara penarikan dana dari penabung kemudian meneruskan pinjamannya kepada peminjam.



Disintermediasi :

Penarikan dana dari lembaga intermediasi oleh penabung kemudian meminjamkannya langsung kepada peminjam.



A.         INTERMEDIASI


Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari penabung untuk disalurkan kembali kepada peminjam, yang terdiri dari sector usaha, pemerintah, dan rumah tangga.

Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung.

Sekuritas primer dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit, dll. Sedangkan sekuritas sekunder berupa simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana, dll.

Lembaga keuangan memiliki peran yang strategis dalam proses intermediasi diantaranya sebagai berikut ;

1.         Pengalihan Aset  (Aset Transmuttation)Merupakan proses pengalihan kewajiban finansial oleh lembaga keuangan menjadi asset finansial.

2.         Realokasi Pendapatan  (Income Realocation)Menyisihkan dan merealokasikan pendapatannya untuk masa yang akan datang dengan cara menyimpan barang (asset) seperti membeli rumah, tanah, dll.

3.         Transaksi  (Transaction)Kemudahan transaksi menggunakan sistem pembayaran melalui sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, polis asuransi, dll. Dan melalui sekuritas primer seperti saham, obligasi, dll.




Pertimbangan Dalam Proses Intermediasi Keuangan :

1.   Keamanan dan Resiko Kredit

2.   Likuiditas

3.   Aksesbilitas

4.   Kemudahan




Jenis-jenis Intermediasi Keuangan ;

1.         Intermediasi DominasiLembaga Intermediasi menghimpun dana dalam jumlah kecil – kecil dan kemudian menyalurkannya berupa kredit dalam jumlah yang besar.

2.         Intermediasi ResikoLembaga intermediasi akan menanggung resiko atas tidak dibayarnya kredit oleh debitur.

3.         Intermediasi Jatuh TempoLembaga intermediasi menerima simpanan dan penabung dalam jangka pendek, kemudian memberikan pinjaman dalam jangka waktu yang lebih panjang.

4.         Intermediasi InformasiLembaga intermediasi menyediakan informasi yang relevan dengan kondisi pasar dan peluang – peluangnya.
5.         Intermediasi Mata UangLembaga intermediasi menerima dana pada berbagai jenis mata uang dan menyalurkannya dalam berbagai jenis mata uang.





B.         DISINTERMEDIASI


Disintermediasi merupakan kebalikan dari proses intermediasi. Disintermediasi berarti proses penarikan dana dari lembaga keuangan oleh penabung dan meminjamkan dana tersebut kepada peminjam. 
Dengan kata lain, disintermediasi merupakan pengalihan dana dari metode pembiayaan tidak langsung menjadi metode pembiayaan langsung atau semi langsung.Penabung menarik dana simpanannya di bank kemudian membelikannya saham, obligasi, atau surat berharga lainnya melalui broker.