Minggu, 13 Desember 2015

BANK INDONESIA



I.       VISI  DAN  MISI  BANK  INDONESIA


A.        VISI BANK INDONESIA

Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil.


B.        MISI BANK INDONESIA

1.      Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

2.      Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

3.      Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.

4.      Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.






II.          SASARAN  STRATEGIS


Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

1.   Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
2.   Menjaga stabilitas nilai tukar
3.   Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
4.   Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
5.   Mewujudkan keuangan  inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
6.   Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
7.   Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel 
8.   Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
9.   Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
10.  Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
11.  Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK (Otoritas Jasa
       Keuangan).





III.    LANDASAN  HUKUM

Landasan hukum tentang kelembagaan otoritas moneter yang disebut bank sentral di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Sejak itu, telah terjadi sebanyak tiga kali perubahan melalui :
1.         Undang-Undang No 3 Tahun 2004
2.         Undang-Undang No 2 Tahun 2008
3.         Undang-Undang No 6 Tahun 2009

Mengenai Bank Indonesia dicantumkan dalam Pasal 4, Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagai berikut:

(1) Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia

(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
 

(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Pada Pasal 4 (1) UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menyebutkan ;
“Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia”.
Ini berarti Bank Indonesia memiliki peran (role) sebagai pemegang otoritas moneter (monetary authority). Ada yang menyebutkan dengan istilah central bank ataupun reserve bank. Bank sentral adalah suatu kelembagaan publik yang berwenang untuk mengelola nilai mata uang lokal, jumlah uang beredar (money supply), dan tingkat suku bunga (interest rates).
Bank sentral memiliki tugas pula untuk melakukan pengawasan ataupun mengatur kelembagan perbankan komersial ataupun kelembagaan keuangan melalui aturan kewenangan yang telah ditetapkan di masing-masing negara. 

Peran Bank Indonesia dalam pengelolaan nilai mata uang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang dituliskan,
“Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”.

Ada dua kemungkinan pola perubahan nilai mata uang, yaitu depresiasi dan apresiasi terhadap nilai mata uang asing. Ini berarti Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam mengambil segala bentuk tindakan moneter yang bertujuan untuk menstabilkan nilai mata uang rupiah, termasuk pula melakukan antisipasi terhadap segala sesuatu yang dapat berdampak negatif terhadap nilai mata uang rupiah. Dalam hal ini, peran yang akan dijalankan sehubungan dengan stabilisasi nilai mata rupiah disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia melalui tindakan  :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank.


Bank Indonesia bukan semata-mata mengawasi ataupun mengatur kelembagaan perbankan, melainkan secara umum kelembagaan keuangan.

Ada dua macam kelembagaan keuangan, yaitu kelembagaan keuangan bukan bank dan kelembagaan keuangan bank. Namun tidak seluruhnya jenis lembaga keuangan bukan bank berada dalam pengawasan Bank Indonesia, seperti kelembagaan pasar modal yang berada dalam pengawasan Bapepam yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan RI. Sekalipun demikian, pihak Bank Indonesia tetap turut mengontrol atau mengawasi proses transaksi keuangan yang berlangsung di pasar modal. 

Bank Indonesia memiliki instrumen atau alat kebijakan yang disebut kebijakan moneter. Dalam Pasal 1 (10) Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia disebutkan tentang pengertian kebijakan moneter,


“Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga”.

 Kebijakan moneter tersebut mencerminkan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia berupa kewenangan atas stabilisasi nilai rupiah, pengendalian jumlah uang beredar, dan pengeloaan tingkat suku bunga.




IV.    TUGAS  POKOK  DAN RINCIAN  TUGAS  BANK  INDONESIA

Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari ;
-          Seorang Gubernur,
-          Seorang Deputi Gubernur Senior, dan
-          Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur, dengan Gubernur sebagai pemimpin dari Dewan Gubernur.

1.         Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 Undang – Undang Bank Indonesia menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapann sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter dengan berbagai cara, antara lain ;


-          Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
-          Penetapan tingkat diskonto
-          Penetapan cadangan wajib minimum
-          Pengaturan kredit atau pembiayaan

Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilakukan juga dengan berdasarkan prinsip syariah.
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yg ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada tahun fiskal.

a.         Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagaimana tercantum dalam pasal 11, yang memungkinkan Bank Indonesia untuk membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank karena adanya mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar.

b.         Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 Undang-Undang Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden brdasarkan usul Bank Indonesia.
Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar antara lain berupa ;
-          Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap nilai mata uang asing
-          Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar
-          Dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.


c.         Kewenangan Dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 Undang-Undang Bank Indonesia dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Bank Indonesia melakukan berbagai jenis transaksi devisa, menjual, membeli dan atau menempatkan devisa, emas, surat-surat berharga secara tunai atau berjangka, serta dapat menerima pinjaman luar negeri.

d.         Penyelenggaraan Survei
Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan. Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan survei wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang (Pasal 14).


2.         Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Diatur dalam pasal 15 sampai dengan 23 Undang-Undang Bank Indonesia. Berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.

a.  Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
BI berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik atau lintas Negara (Pasal 16)..

b. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Sesuai amanat UUD 1945, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Pasal 20). Kewenangan ini termasuk mencabut, menarik, serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Pasal 19).



3.         Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia yang diatur dalan Pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia. BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank,, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24).
Berkaitan dengan kewenangan dibidang perizinan, Bank Indonesia ;
-          Memberikan dan mencabut izin usaha bank,
-          Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,
-          Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
-          Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha-usaha tertentu (Pasal 26).




1 komentar:

  1. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus