Minggu, 13 Desember 2015

LANDASAN HUKUM PERBANKAN



        LANDASAN  HUKUM  PERBANKAN

Secara sederhana hukum perbankan ( banking law ) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank.

            Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatran lembaga keuangan  bank meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubunganya dengan bidang kehidupan lain.

            Sementara itu bahwa hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan, yakni seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain – lain sumber hukum, yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga dan aspek kegiatannya sehari- hari, dan tanggung jawab para pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan dan lain – lain  yang berkenaan dengan dunia lain.

            Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan Pasal 4 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan ditentukan bahwa ;
 "Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjahtraan rakyat".

Dari ketentuan ini jelas bahwa lembaga perbankan mempunyai peranan penting dan stategis tidak saja dalam mengerakkan roda perekonomian nasional, pembengunan nasional,. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Peranan penting dan strategis dari lembaga perbankan yang diuraikan di atas merupakan bukti bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pilar utama bagi pembangunan ekonomi dan sebagai agent of development dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam peranannya yang demikian itu, jelaslah bahwa lembaga perbankan nasional dituntut dan berkewajiban untuk mewujudkan tujuan perbankan nasional yang diatur dalam pasal 4 undang undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan sebagaimana telah dikemukakan.

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formil dan sumber hukum arti  materil. Sumber hukum dalam arti formil  adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri, dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, dan lain sebagainya.
Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam  arti materil baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk mengetahui akan asal usul hukum.


Dibawah ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :

1.         UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (disebut Undang-Undang Perbankan ).

2.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir dengan
peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

3.         Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.



Pengakuan secara yuridis formal mengenai eksistensi perbankan sudah berlangsung lebih kurang 39 tahun sejak dilahirkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok perbankan.
Pengaturan perbankan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tidak terlepas dari jiwa dan makna ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang pembaruan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan yang menghendaki untuk menilai kembali tata perbankan dalam rangka penyehatan tata perbankan supaya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter.

Sesuai dengan dinamika perekonomian nasional dan internasional yang diikuti perubahan budaya yang bergerak cepat dengan tantangan yang semakin komplek, maka UU No 14 tahun 1967 perlu disusun kembali dengan mengadakan pembaharuan pada tataran idealistis hukum.





1 komentar:


  1. Assalamualaikum wr.wb


    Kami adalah perusahaan pinjaman online terkemuka yang menyediakan layanan yang sangat cepat dan mudah dengan suku bunga rendah untuk pinjaman, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda dalam membangun bisnis Anda dan membuat Anda mandiri secara finansial. Anda harus siap untuk mengembangkan bisnis Anda dan memberi diri Anda dan keluarga Anda kehidupan yang lebih baik dan kesempatan untuk lebih nyaman dengan kehidupan, jangan hanya duduk di sana dan berharap semuanya akan berbalik. ini adalah kesempatan Anda untuk bebas dari semua hutang Anda, dan meningkatkan status keuangan Anda, meminta sejumlah pilihan Anda dan kami akan menyediakannya untuk Anda dalam waktu kurang dari 3 hari. ini adalah kesempatan yang telah Anda doakan, hubungi kami hari ini dan Anda akan sangat senang Anda melakukannya.


    Hubungi kami dengan.
    Perusahaan: Arab Credit Group
    Email: Arabcreditgroup@gmail.com
    Pin BBM: {E39B5EE5}

    BalasHapus